PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam yang pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah,
kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
