PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
Kegiatan untuk kemaslahatan umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan: a. prioritas kegiatan yang telah ditetapkan; dan/atau b. proposal kegiatan kemaslahatan yang diajukan kepada BPKH sesuai dengan tata cara yang diatur di Program Kemaslahatan.
