Pasal 3
BAB 2 — BESARAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
(1) Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU. (3) Besaran nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam paling banyak sama dengan total nilai manfaat DAU dari tahun sebelumnya. (4) Tata cara penggunaan nilai manfaat DAU untuk program kemaslahatan umat Islam dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Program Kemaslahatan. (5) Sisa dari Besaran nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak digunakan untuk kemaslahatan umat Islam di tahun berjalan dikembalikan ke DAU dan menjadi bagian dari DAU.
