PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 2
BAB 2 — BESARAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
(1) BPKH MENETAPKAN besaran nilai manfaat DAU berdasarkan proporsi DAU di suatu penempatan dan/atau investasi. (2) Dalam hal BPKH tidak menentukan penempatan dan/atau investasi tertentu untuk tujuan penempatan
dan/atau investasi DAU dan/atau penyertaan DAU di penempatan dan/atau investasi tertentu, BPKH MENETAPKAN besaran nilai manfaat DAU berdasarkan proporsi DAU terhadap Keuangan Haji.
