PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 30
BAB 5 — EVALUASI, PEMANTAUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan wajib memastikan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan baik secara langsung maupun melalui Mitra Kemaslahatan dilaksanakan sesuai dengan proposal dan menyampaikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan kegiatan kemaslahatan di Rapat Anggota.
