Pasal 29
BAB 5 — EVALUASI, PEMANTAUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Mitra Kemaslahatan wajib memastikan pengeluaran dana kegiatan kemaslahatan dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. (2) Mitra Kemaslahatan wajib memastikan kegiatan kemaslahatan dilaksanakan sesuai dengan proposal yang disetujui BPKH dan dengan mematuhi segala persyaratan dan persetujuan yang ditetapkan BPKH. (3) Dalam hal Mitra Kemaslahatan menghadapi situasi yang memerlukan deviasi dari persyaratan dan persetujuan yang ditetapkan BPKH, Mitra Kemaslahatan wajib menghentikan kegiatan yang dimaksud sehingga menerima instruksi tertulis secara khusus dari BPKH mengenai penanganan yang dikehendaki terkait pengelolaan dana kegiatan kemaslahatan oleh Mitra Kemaslahatan terkait. (4) Mitra Kemaslahatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan kegiatan kemaslahatan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Kepala Badan Pelaksana.
