PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 28
BAB 5 — EVALUASI, PEMANTAUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Penerima Manfaat wajib memastikan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan dilaksanan sesuai dengan proposal dan persetujuan BPKH. (2) Penerima Manfaat wajib menyampaikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan kegiatan kemaslahatan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Kepala Badan Pelaksana.
