PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 27
BAB 5 — EVALUASI, PEMANTAUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Evaluasi dilaksanakan dengan membandingkan kriteria yang telah ditentukan dan tujuan yang ingin dicapai dengan pencapaian pada saat evaluasi dilaksanakan. (2) Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan wajib menyampaikan hasil evaluasi dan pemantauan kegiatan kemaslahatan kepada Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota.
