Pasal 26
BAB 5 — EVALUASI, PEMANTAUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Pemantauan dilakukan untuk: a. memastikan bahwa sasaran kegiatan terpenuhi; b. mengetahui kendala dan sumber risiko yang relevan yang dapat mengganggu berjalannya kegiatan atau tercapainya tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, baik secara parsial maupun keseluruhan; c. mengetahui peluang yang relevan yang dapat meningkatkan kinerja kegiatan; d. membantu Penerima Manfaat/Mitra Kemaslahatan dalam mengelola sumber daya dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari sasaran maupun untuk memitigasi dampak dari tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan;
e. memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. memastikan kegiatan yang dilaksanakan tetap berpegang kepada asas prinsip syariah, kehati- hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. (2) Hasil pemantauan akan ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (3) Bila perbaikan tidak dilakukan oleh Penerima Manfaat/Mitra Kemaslahatan, BPKH dapat meninjau ulang kesepakatan yang ada.
