PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 25
BAB 5 — EVALUASI, PEMANTAUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) BPKH dapat berkoordinasi dengan lembaga lain untuk tujuan pemantauan. (2) BPKH dapat juga melakukan pemantauan berdasarkan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Program Kemaslahatan.
