PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 24
BAB 5 — EVALUASI, PEMANTAUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan wajib mengevaluasi dan memantau kegiatan kemaslahatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari Program Kemaslahatan.
