Pasal 23
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Nilai manfaat yang diberikan kepada Penerima Manfaat secara langsung dapat disampaikan berupa uang, barang dan/atau jasa dalam bentuk: a. hadiah atau hibah; b. bantuan; dan c. wakaf. (2) Nilai manfaat yang diberikan ke Penerima Manfaat melalui Mitra Kemaslahatan dapat disampaikan berupa uang, barang dan/atau jasa dalam bentuk: a. hadiah atau hibah; b. bantuan; c. waqaf; d. zakat; e. pinjaman kebajikan (Qardul Hasan); f. pembiayaan syariah; g. jaminan tunai (cash collateral); dan h. subsidi imbal hasil. (3) Pembiayaan syariah, jaminan tunai, subsidi imbal hasil yang dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g dan huruf h yaitu bantuan terkait pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah yang ditawarkan BPKH melalui BUS dan/atau UUS yang ditunjuk sebagai Mitra Kemaslahatan.
