PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 22
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Tata cara pemilihan, penunjukan dan penetapan Mitra Kemaslahatan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang wajib diumumkan secara publik melalui website BPKH.
(2) Fungsi, tugas, hak dan kewajiban para pihak serta hal lain yang mengatur hubungan kerjasama BPKH dengan Mitra Kemaslahatan diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPKH dan Mitra Kemaslahatan.
