PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 31
BAB 5 — EVALUASI, PEMANTAUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
Tanpa mengurangi kewajiban untuk bertanggungjawab penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, Penerima Manfaat, Mitra Kemaslahatan dan Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan wajib mematuhi kewajiban pertanggungjawaban berdasarkan Program Kemaslahatan.
