PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 17
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk menyampaikan persetujuan Badan Pelaksana yang telah ditetapkan kepada Penerima Manfaat dan/atau Mitra Kemaslahatan.
