PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 18
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk memastikan kegiatan kemaslahatan umat Islam dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini dan persetujuan Badan Pelaksana.
