PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 16
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk memastikan setiap proposal yang akan dilaksanakan telah disetujui oleh Badan Pelaksana dan ditetapkan oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
