PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 13
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Proposal kegiatan kemaslahatan umat Islam yang disampaikan oleh pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh calon Penerima Manfaat, Mitra Kemaslahatan dan/atau pihak eksternal lainnya. (2) Proposal kegiatan kemaslahatan umat Islam yang disampaikan pihak eskternal disampaikan secara tertulis
dalam bentuk proposal kepada Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
