PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan...
Pasal 12
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Proposal kegiatan kemaslahatan umat Islam yang disampaikan oleh pihak internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana, Anggota Dewan Pengawas, Pegawai BPKH dan/atau pihak internal lainnya. (2) Proposal kegiatan kemaslahatan umat Islam yang disampaikan oleh pihak internal disampaikan secara tertulis dalam bentuk proposal kepada Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan.
