Pasal 14
BAB 4 — PROPOSAL, EVALUASI, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASLAHATAN UMAT ISLAM
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk mengkoordinir dan memastikan setiap proposal kegiatan kemaslahatan melalui proses administrasi. (2) Proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan pemenuhan kriteria. (3) Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan menyampaikan ringkasan semua proposal yang telah melalui proses administrasi kepada Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota. (4) Ringkasan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat nama pihak yang mengusulkan, nama Penerima Manfaat yang diusulkan, besaran dana yang diusulkan, kegiatan yang diusulkan, catatan mengenai pemenuhan kriteria dan hal lain yang dianggap perlu termasuk rekomendasi tindak lanjut dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan. (5) Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk menyampaikan detail dan ringkasan analisis proposal yang memenuhi kriteria yang ditetapkan kepada Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota untuk evaluasi dan pertimbangan. (6) Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Badan Pelaksana dapat membentuk Komite Evaluasi Program Kemaslahatan untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terkait proposal program kegiatan kemaslahatan dengan dana paling sedikit berjumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) baik untuk 1 (satu)
program kegiatan atau secara akumulasi. (7) Komite Evaluasi Program Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit terdiri atas Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum, Anggota Badan Pelaksana Bidang Manajemen Risiko dan pihak eksternal terkait. (8) Komite Evaluasi Program Kemaslahatan wajib menganalisa proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan rekomendasi kepada Badan Pelaksana. (9) Badan Pelaksana wajib menilai hasil analisa dan/atau rekomendasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) untuk memberikan persetujuan atau tidak menyetujui proposal program kegiatan kemaslahatan.
