PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran...
Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Penyusunan RKAT dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan, berdasarkan klasifikasi bidang dan program. (2) Instrumen utama dalam menyusun RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi indikator kinerja/target kinerja, evaluasi kinerja, dan standar biaya.
(3) Rincian RKAT disusun menurut bidang, program, sub program, kegiatan, dan sumber pendanaan. (4) Ketentuan mengenai bidang, program, sub program, Kegiatan, jenis belanja dan sumber pendanaan diatur dengan Peraturan Badan Pelaksana.
