PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran...
Pasal 3
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) BPKH menyusun RKAT setiap tahun anggaran. (2) Penyusunan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. renstra BPKH; b. evaluasi kinerja dan anggaran, dan kebijakan anggaran.
