PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Badan Pelaksana berwenang MENETAPKAN sasaran investasi Keuangan Haji. (2) Sasaran investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhitungkan potensi risiko, imbal hasil, serta potensi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lain terutama mata uang asing yang diperlukan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sasaran investasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
