Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN BATASAN INVESTASI
(1) Batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan sebagai dasar penetapan alokasi investasi oleh Badan Pelaksana BPKH. (2) Badan Pelaksana BPKH MENETAPKAN batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi dengan tanpa melebihi ketentuan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Penetapan batas alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok investasi, jenis investasi, pihak emiten surat berharga, dan batas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
