PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN BATASAN INVESTASI
Persentase batasan investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas paling banyak 5% (lima persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; b. investasi langsung paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; c. investasi lainnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan d. investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga yang merupakan sisa dari total penempatan Keuangan Haji setelah dikurangi besaran investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
