PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN BATASAN INVESTASI
Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga berupa efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi saham syariah yang dicatatkan di bursa efek:
a. sukuk; b. reksa dana syariah; c. efek beragun aset syariah; d. dana investasi real estate syariah; dan e. efek syariah lainnya.
