PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 10
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Hasil investasi dinyatakan dalam return on investment yaitu rasio hasil bersih investasi yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan terhadap rata-rata investasi.
(2) Rata-rata investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai investasi pada awal periode dan tambahan nilai manfaat dengan memperhitungkan bobot waktu. (3) Target return on investment tahunan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
