PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 11
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
Investasi pada Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib mempertimbangkan: a. optimalisasi tingkat return dan risiko yang dapat diterima; dan b. mempertimbangkan kesesuaian profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH.
