Pasal 12
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
Investasi pada Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b wajib mempertimbangkan: a. Investasi pada Saham Syariah yang tercatat di Bursa, dengan ketentuan:
Saham Syariah tersebut termasuk dalam kelompok LQ45; dan
dikecualikan apabila BPKH membeli saham tersebut melalui Pasar Perdana atau melalui Reksa Dana Syariah. b. Investasi pada sukuk yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA, dengan ketentuan:
Sukuk tersebut memiliki peringkat kredit Investment Grade.
BPKH dapat membeli sukuk yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA yang sahamnya dimiliki oleh BPKH dengan tetap memperhatikan batas kepemilikan per-pihak. c. Investasi pada Reksa Dana Syariah, dengan ketentuan:
Reksa Dana Syariah dimaksud mencakup seluruh jenis reksa dana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas: a) Reksa Dana Syariah Pasar Uang; b) Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap; c) Reksa Dana Syariah Saham; d) Reksa Dana Syariah Campuran; e) Reksa Dana Syariah Terproteksi; f) Reksa Dana Syariah Indeks; g) Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri; h) Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk; i) Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan j) Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah adalah Manajer Investasi Counterpart.
Dalam hal Reksa Dana Syariah memuat underlying instrumen investasi yang bersifat pendapatan tetap, maka instrumen investasi pendapatan tetap tersebut harus memiliki peringkat Investment Grade.
