PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 13
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
Investasi dalam bentuk Surat Berharga lainnya termasuk sukuk dan/atau Medium Term Note dapat dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
