PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 14
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan dalam bentuk emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri. (2) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk rekening emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan dikelola perusahaan yang memiliki peringkat kredit paling kurang Invesment Grade yang bergerak di bidang usaha: a. lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. perdagangan atau pengelolaan emas berdasarkan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
