PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 15
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa: a. usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. pemilikan saham; d. kerjasama investasi; e. investasi tanah dan/atau bangunan; dan f. investasi langsung lainnya. (2) Investasi langsung sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilaksanakan Badan Pelaksana sesuai dengan Rencana Strategis BPKH.
