PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 50
BAB 9 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Akuntansi investasi Keuangan Haji dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap transaksi dan kegiatan investasi.
(2) Pelaporan investasi Keuangan Haji dituangkan dalam Laporan Investasi Keuangan Haji yang disampaikan setiap bulan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (3) Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyampaikan laporan secara periodik tentang perkembangan investasi, kesesuaian investasi dengan arah investasi, dan kinerja mitra investasi BPKH, kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (4) Akuntansi dan pelaporan penempatan Keuangan Haji pada BPS-BPIH Investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
