PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 49
BAB 8 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
Dalam rangka investasi Keuangan Haji, Badan Pelaksana atas nama BPKH dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri, termasuk dengan pihak yang mewakili lembaga dan/atau pemilik aset yang dapat menjadi obyek investasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
