Pasal 48
BAB 7 — NILAI MANFAAT INVESTASI
(1) Investasi harus memberikan nilai manfaat atas pengelolaan Keuangan Haji. (2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keuntungan atau imbal hasil.
(3) Nilai manfaat dari investasi di BUS/UUS dipindahkan ke rekening nilai manfaat untuk dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Nilai manfaat investasi dapat dibukukan sesuai aturan investasi Keuangan Haji menggunakan acuan (benchmark) rata-rata tingkat imbal hasil pasar, mark to market dan/atau cara lain sesuai dengan ketentuan pedoman akutansi. (5) Nilai manfaat investasi dinilai berdasarkan tata cara penilaian sesuai dengan ketentuan pedoman akuntansi. (6) Nilai manfaat investasi dapat dihitung secara amortisasi baik agio maupun disagio dengan menggunakan metode yang lazim digunakan di industri keuangan dan metode lain yang sesuai dengan bentuk investasi termasuk dengan cara Mark to Market, Appraisal Independen dan/atau metode lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
