PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 51
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Investasi dana haji yang telah ditempatkan dan/atau dilaksanakan sebelum pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Investasi; dan b. Investasi dana haji yang telah ditempatkan dan/atau dilaksanakan sebelum pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH apabila memungkinkan dan/atau tidak akan menyebabkan berkurangnya nilai manfaat dari investasi dapat dilakukan penyesuaian oleh Badan Pelaksana dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
