Pasal 45
BAB 6 — EVALUASI BERKALA ATAS INVESTASI
Dalam pelaksanaan Investasi, anggota Badan Pelaksana bidang Investasi harus: a. melalui proses pengambilan keputusan yang ditentukan dan mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas; b. dipantau secara berkelanjutan dan disiplin selama jangka waktu investasi untuk memastikan berbagai asumsi yang mendasari kajian risiko dan imbal hasil investasi tersebut tetap berlaku dalam kisaran varian yang masih dapat diterima; c. diadministrasi secara transparan dan profesional untuk memfasilitasi pelaksanaan pemantauan, penilaian, pelaporan dan pemeriksaan atas seluruh proses terkait investasi; dan d. dilakukan review atas kesesuaian jangka waktu investasi dan memberikan rekomendasi ke Badan Pelaksana dalam hal Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi berpendapat jangka waktu yang ditetapkan perlu direvisi.
