PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 44
BAB 6 — EVALUASI BERKALA ATAS INVESTASI
(1) BPKH melakukan evaluasi berkala atas Investasi Keuangan Haji. (2) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi memberi laporan secara tertulis ke Badan Pelaksana mengenai pelaksanaan investasi dan risiko investasi sedikitnya sekali setiap bulan. (3) Laporan dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan atau divestasi investasi.
