PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 43
BAB 6 — KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam pelaksanaan investasi Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat menggunakan jasa tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan/atau penunjukan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
