PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 42
BAB 6 — KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
(1) Anggota Badan Pelaksana wajib bertindak profesional sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang objektif, yang semata-mata untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (2) Badan Pelaksana wajib menyelenggarakan sistem yang baku dan andal untuk mengevaluasi secara disiplin dan berkala paling sedikit: a. perkembangan dan rencana investasi; b. kesesuaian investasi dengan arah investasi dan Rencana Kerja serta Anggaran Tahunan; dan c. kinerja hasil investasi dan kinerja keuangan mitra investasi dana BPKH.
