Pasal 41
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Tanpa mengurangi kewajiban memenuhi ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat memberi rekomendasi ke Badan Pelaksana untuk pemilihan dan/atau pelaksanaan investasi Keuangan Haji dengan menggunakan jasa Manajer Investasi. (2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas wajib memenuhi paling sedikit syarat berikut : a. memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa sebagai manajer investasi berlisensi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan; b. memiliki pengalaman dalam memberikan jasa pengelolaan investasi; c. mampu mengelola portofolio investasi; dan d. termasuk dalam Daftar Manajer Investasi Counterpart. (3) Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi atau pemanfaatan saran, pendapat, rekomendasi, dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi untuk
memastikan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
