PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 40
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Investasi dana haji oleh BPKH wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
(2) Dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar kualitas aset Investasi senantiasa baik. (3) Penilaian kualitas dilakukan terhadap aset produktif dan aset non-produktif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penilaian aset produktif dan aset non-produktif serta pembentukan nilai pencadangannya dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH.
