Pasal 39
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Investasi Keuangan Haji dilaksanakan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
(2) Investasi DAU sebagai bagian dari Keuangan Haji dilaksanakan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah. (3) Perencanaan, rekomendasi dan pelaksanaan investasi Keuangan Haji wajib mematuhi peraturan mengenai manajemen risiko termasuk prinsip four eyes dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana mengenai manajemen risiko. (4) Risiko investasi dalam bentuk penurunan atau berkurangnya nilai wajar, cut loss, dan/atau total loss merupakan risiko bisnis dan bukan merupakan tanggung jawab anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas secara perorangan atau kolegial sepanjang investasi dimaksud telah dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Keputusan cut loss dapat dilakukan setelah dilakukan kajian yang memadai dan hasil kajian menyimpulkan bahwa cut loss harus dilakukan untuk menghindari risiko kerugian yang lebih besar, yang disertai dengan identifikasi peristiwa yang menyebabkan kalkulasi bisnis tidak sesuai dengan yang telah diestimasikan. (6) Untuk memitigasi risiko kerugian, Badan Pelaksana dapat mengalokasi dana untuk tujuan cadangan kerugian investasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah mitigasi risiko investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
