Pasal 38
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Dalam upaya untuk mengurangkan risiko kerugian dan/atau berkurangnya optimalisasi nilai manfaat karena peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji akibat dari pelemahan nilai rupiah ke mata uang asing, BPKH dapat melakukan transaksi lindung nilai baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan mengoptimalkan lindung nilai alami (natural hedging). (2) Natural Hedging adalah kegiatan lindung nilai yang dilakukan BPKH melalui investasi langsung dan/atau investasi dalam mata uang selain Rupiah dimana hasilnya juga mampu mengatasi risiko pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lain sesuai kebutuhan BPKH dalam penyediaan dana untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan lindung nilai, tata cara dan bentuk transaksi lindung nilai diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
