Pasal 37
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan/atau Anggota Pelaksana Investasi dalam pelaksanaan Investasi berwenang untuk melakukan transaksi dan/atau penempatan/penarikan dana ke atau dari instrumen- instrumen investasi yang telah diatur dalam pernyataan arah investasi sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan oleh rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi. (2) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dalam pelaksanaan Investasi bertugas: a. mengembangkan dan menerapkan sistem dan prosedur Investasi yang handal untuk memastikan kegiatan investasi yang dilakukan telah sesuai
dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan b. melakukan koordinasi dengan para counter party yang menjadi rekanan kerja sama BPKH terkait pengelolaan investasi.
