PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 36
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi melaksanakan investasi Keuangan Haji sesuai dengan: b. ketetapan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan c. arah kebijakan yang telah ditentukan dalam rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi. (2) Rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi dapat MENETAPKAN batas nilai transaksi investasi dan/atau bentuk investasi yang telah memberi persetujuan di muka (prior/blanket approval) oleh Dewan Pengawas sehingga Badan Pelaksana dapat melaksanakan transaksi dalam batas yang ditetapkan tanpa harus mendapatkan persetujuan baru dari Dewan Pengawas.
