PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 35
BAB 4 — PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN, DAN PENETAPAN INVESTASI
(1) Kepala Badan Pelaksana MENETAPKAN rencana investasi tahunan yang telah disetujui Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Rencana investasi tahunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
