PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 34
BAB 4 — PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN, DAN PENETAPAN INVESTASI
(1) Dalam melakukan penilaian usulan rencana investasi tahunan, Dewan Pengawas dapat membentuk Tim Ad- Hoc. (2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ahli yang memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas penilaian investasi.
