PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 33
BAB 4 — PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN, DAN PENETAPAN INVESTASI
(1) Rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi memiliki kewenangan tertinggi terkait investasi Keuangan Haji. (2) Rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi menilai dan menentukan persetujuan atas arah kebijakan investasi termasuk alokasi sektoral maupun komposisi kelas aset investasi.
