PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 32
BAB 4 — PERENCANAAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN, DAN PENETAPAN INVESTASI
(1) Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), merupakan rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang telah mengikuti tata acara rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi yang disepakati antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang diadakan rutin dengan agenda khusus mengenai investasi Keuangan Haji.
(2) Kepesertaan rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi berdasarkan penunjukan dari Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (3) Rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
